Memasuki Hari ke-5 Pencocokan dan Peneliatan (Coklit), Bawaslu Gianyar matangkan Teknis Pengawasan Coklit
|
Memasuki Hari ke-5 Pencocokan dan Peneliatan (Coklit), Bawaslu Gianyar matangkan Teknis Pengawasan Coklit
Gianyar,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gianyar melaksanakan Rapat Kerja Teknis Pengawasan Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan serentak Tahun 2024. Ketua Bawaslu Kabupaten Gianya, I Wayan Hartawan yang membuka acara tersebut menyampaikan bahwa Bawaslu bersama jajarannya selama satu bulan kedepan akan berfokus dalam pengawasan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilaksanakan oleh Pantarlih, disamping mengawasi kerja-kerja yang dilaksanakan pantarlih, Bawaslu bersama jajaran juga wajib untuk mengawal Hak Pilih Masyarakat terutama Masyarakat yang rentan kehilangan hak Pilihnya, Jumat (28/06)
“Jadi selama satu bulan kedepan kita akan berfokus terhadap pengawasan proses Pencocokan dan Penelitian yang dilaksanakan oleh Pantarlih dan Menjaga Hak Pilih Masyarakat, terkhusus masyarakat yang rentan kehilangan hak pilihnya,” jelas Hartawan.
Sementara itu Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan yang hadir sebagai narasumber menerangkan beberapa hal penting yang harus diperhatikan saat melaksanakan pengawasan coklit, salah satunya adalah dengan menginformasikan kepada Pemilih untuk melakukan pengecekan pada portal cekdptonline.kpu.go.id untuk memastikan Pemilih sudah terdaftar atau belum.
“jadi selama melaksanakan pengawasan teman teman jajaran pengawas dapat menginformasikan kepada pemilih untuk melakukan pengecekan pada portal cekdptonline.kpu.go.id untuk memastikan bahwa pemilih sudah terdaftar atau belum dan sebagai bentuk menjaga hak pilih masyarakat,” ungkapnya
Lebih lanjut Sutrawan juga menekankan bahwa jajaran pengawas juga harus dapat memastikan bahwa masyarakat yang akan didaftarkan sebagai Pemilih memang benar telah memenuhi syarat sebagai Pemilih yang dibuktikan dengan Data diri yang sah.
“Pastikan juga bahwa masyarakat yang akan didaftarkan sebagai Pemilih benar benar telah memenuhi syarat dengan menunjukkan Kepemilikan KTP-El/KK/Biodata Kependudukan/IKD yang sah.,” tegas Sutrawan.
Sebagai Penutup Anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti memaparkan sekaligus mengevaluasi terkait teknis pengawasan sesuai dengan alat kerja Pengawasan yang sudah diturunkan, dirinya menerangkan bahwa Laporan Hasil Pengawasan yang dikerjakan pasca melakukan pengawasan agar disampaikan secara rinci dan rijit dan mengandung unsur 5W1H.