Lompat ke isi utama

Berita

Minimnya Surat Pemberitahuan Kampanye dalam Pelaksanaan Kampanye, Bawaslu Gianyar ingatkan Pihak dari Masing-Masing Pasangan Calon

Minimnya Surat Pemberitahuan Kampanye dalam Pelaksanaan Kampanye, Bawaslu Gianyar ingatkan Pihak dari Masing-Masing Pasangan Calon

Minimnya Surat Pemberitahuan Kampanye dalam Pelaksanaan Kampanye, Bawaslu Gianyar ingatkan Pihak dari Masing-Masing Pasangan Calon

 

Gianyar-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gianyar mengantensi kurangnya penyampaian Surat Pemberitahuan kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang belum sesuai dengan PKPU, sehingga perlu dilakukan koordinasi bersama antara Penyelenggara Pemilu, LO Paslon dan Pihak-pihak terkait. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan dalam Rapat Penanganan Pelanggaran yang menghadirkan LO dari Paslon, KPU Gianyar, Ketua Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Gianyar dan Pihak Pihak terkait, Rabu (09/10).

“Besar harapan kami disini kita mendapat penyamaan persepi terkait surat pemberitahuan Kampanye dan Pemasangan APK, karena kami mengundang seluruh pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan Tahapan Kampanye,” terang Hartawan

Hartawan juga menekankan bahwa setiap pelaksanaan Kampanye yang dilakukan oleh Paslon yang diawali dengan persembahyangan untuk tidak melaksanakan kampanyenya di tempat ibadah  karena hal tersebut melanggar undang-undang Pemilihan khusunya larangan kampanye ditempat dibadah

Senada dengan apa yang disampaikan Hartawan, Anggota Bawaslu Gianyar I Wayan Sutirta juga menyampaikan terkait dengan KPU Gianyar segera melakukan Pemasangan APK yang telah difasilitasi, terlebih itu Sutirta juga menyampaikan agar Pemasangan APK yang dilakukan oleh pihak Paslon atau  oleh Relawan dari Paslon sendiri agar terpasang pada zona yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Gianyar

“terkait dengan APK yang difasilitasi KPU agar dilakukan pemasangan secepatnya dan terkait dengan Pemasangan APK yang dilakukan oleh Paslon baik itu dilakukan oleh Relawan maupun dari Paslon sendiri mohon untuk dilakukan penyesuaian apabila ada yang terpasang diluar zona yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Gianyar,” jelas Sutirta

 

Sementara itu Kasat Intel Polres Gianyar AKP Kadek Alit Susanta,S.H.,M.H. yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan terkait dengan surat pemberitahuan kampanye yang disampaikan ke pihak kepolisian dirinya menjelaskan bahwa  Pihak kepolisian akan bergerak cepat menanggapi Surat Pemberitahuan tersebut, bahkan jika Surat tersebut disampaikan melalui Pesan WhatsApp, diharapkan terakit hal tersebut masing-masing pihak dari pasangan calon dapat tertib Administrasi

 

Dalam Kegiatan yang berlangsung di kantor Bawaslu Kabupaten tersebut, turut hadir juga Kabag Bawaslu Provinsi Bali, Pihak dari Satpol PP Gianyar dan LO Paslon Bupati dan Wakil Bupati Gianyar serta Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali

 

 

 

 

Foto, Penulis, dan Editor : Gusde Legawa