Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP),Bawaslu Gianyar intruksikan Panwaslucam agar menyampaikan kepada PPK Untuk Melakukan Pencermatan terkait Potensi Pemilih Ganda
|
Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP),Bawaslu Gianyar intruksikan Panwaslucam agar menyampaikan kepada PPK Untuk Melakukan Pencermatan terkait Potensi Pemilih Ganda
Gianyar-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gianyar melalui jajaran ditingkat Kecamatan, yaitu Panwaslucam menyampaikan beberapa masukan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada saat Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) ditingkat Kecamatan, Senin (09/09).
Dalam Rapat Pleno yang diselenggarakan serentak se-Kabupaten Gianyar di hari yang sama,Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar I Wayan Hartawan mengintruksikan kepada Panwaslu Kecamatan agar menyampaikan kepada PPK agar dapat mencermati kembali terkait dengan potensi potensi permasalahan yang terdapat dalam tahapan Penyusunan dan Pemutakhiran Daftar Pemilih tersebut.
“Kami (Bawaslu Kabupaten Gianyar) telah mengintruksikan kepada Panwaslu Kecamatan agar menyampaikan kepada PPK yang melaksanakan Rapat Pleno Penetapan DPSHP ditingkat Kecamatan, untuk mencermati kembali terkait potensi potensi permasalahan yang ditemukan pada saat melakukan Pencermatan, salah satunya terkait dengan potensi Pemilih ganda, mulai dari antar TPS sampai dengan ganda lintas Kecamatan,” ungkap Hartawan.
Hartawan juga menambahkan bahwa potensi pemilih ganda itu muncul dikarenakan kurang baiknya Administrasi kependudukan yang mengakibatkan kegandaan administrasi.
“Potensi pemilih ganda tersebut muncul dikarenakan salah satunya kurang baiknya administrasi kependudukan, seperti salah satu masyarakat yang didapati memiliki 2 Kartu Keluarga (KK) dan 2 NIK yang berbeda,” terangnya.
Hartawan berharap bahwa agar potensi potensi permasalahan tersebut dapat terselesaikan dengan baik sehingga nantinya akan menghasilkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang valid