Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran, Pentingkah Hal Tersebut ?
|
Gianyar – 11 Juli 2025
Dalam rangka memperkuat tata kelola Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Gianyar mengikuti Rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Dugaan Pelangaran yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Bali.
Rapat koordinasi ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna. Dirinya menyampaikan pentingnya Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran yang ada di Bawaslu. “Barang Dugaan Pelanggaran yang ada di Bawaslu Kabupaten/Kota harusnya dikelola dengan baik. Selain hal tersebut, Barang tersebut juga harus dikelola dan disimpan dengan baik oleh Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran yang ada di masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota” tuturnya.
Acara dilajutkan dengan arahan serta pemaparan materi dari Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu bali, I Wayan Wirka. Dirinya menegaskan pentingnya pemahaman terkait tata cara Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran. “kita semua harus paham betul terkait tata cara Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran. Pemahaman tersebut guna memaksimalkan terkait tata cara mengelola, menyimpan, hingga tata cara pemusnahan Barang Dugaan Pelanggaran tersebut” tegasnya.
Dalam Rapat Koordinasi ini, sejumlah pembahasan penting mencuat, mulai dari proses perolehan Barang Dugaan Pelanggaran, klasifikasi jenis barang, unit pengelola, hingga mekanisme penyimpanan dan pendokumentasian barang tersebut. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kehilangan atau penyalahgunaan barang bukti, yang bisa menimbulkan konsekuensi hukum.