Pentingnya Peningkatan Kapasitas dan Mitigasi Panwaslu Kecamatan dalam Mengantisipasi Sengketa Antar Peserta Pemilihan
|
Pentingnya Peningkatan Kapasitas dan Mitigasi Panwaslu Kecamatan dalam Mengantisipasi Sengketa Antar Peserta Pemilihan
Gianyar-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gianyar Melaksanakan Rapat terkait Potensi Sengketa pada Tahapan Kampanye Pemilihan Tahun 2024, dimana Bawaslu Kabupaten Gianyar telah mendata Alat Peraga Kampanye (APK) yang berpotensi menjadi sengketa. Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan menuturkan Bahwa sejauh ini Bawaslu Kabupaten Gianyar telah menerima 3 Surat Keberatan terkait Pemasangan APK, hal tersebut dinilai sebagai salah satu potensi terjadinya sengketa dalam Tahapan Kampanye ini, Sabtu (26/10).
“Saat ini Bawaslu Kabupaten Gianyar telah mendata APK, , Bawaslu Kabupaten Gianyar sendiri sudah 3 kali menerima Surat Keberatan terkait pemasangan APK dimana APK ini sangat berpotensi menjadi sengketa dikala lokasi pemasangannya tidak sesuai dengan Zona yang ditentukan”, ujar Hartawan.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan menyampaikan agar Panwaslu Kecamatan memahami regulasi yang mengatur terkait pemasangan APK tersebut, Sutrawan juga menyebutkan bahwa terkait APK yang dipasang oleh Relawan atau Tim Kampanye dari Pasangan Calon harus mengikuti peraturan Zona yang telah ditetapkan oleh KPU, dan jika pemasangannya diluar zona tersebut berarti sudah berpotensi melanggar
“bapak ibu Panwascam agar berjalan sesuai dengan regulasi. Regulasi dari kita, regulasi dari KPU, dan Regulasi lainnya yang berkaitan dengan Pemilihan, dan Permasalahan pemasangan Baliho oleh Relawan,asal sudah diluar zona yang ditentukan KPU maka itu potensi pelanggaran, Jika ada laporan dari masyarakat, gunakan dulu Penyelesaian Sengketa Antarpeserta, lakukan musyawarah, jika tidak ada kesepakatan lanjutkan dengan mekanisme penanganan pelanggaran, lakukan rekomendasi,” jelasnya
Senada Dengan Hartawan, Anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Gede Sutirta juga menyampaikan kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Gianyar yang hadir pada rapat tersebut untuk mengintruksikan kepada semua Pengawas Kelurahan Desa (PKD) agar mendata pemasangan-pemasangan benda-benda yang berbau kampanye, dan berkoordinasi terkait ijin pemasangan tersebut.
“Sampaikan kepada PKD untuk melakukan pengecekan terhadap jenis, desain, ukuran, dan sebagainya. Kemudian berkaitan dengan ijin pemasangan silahkan dilakukan koordinasi dengan pemilik lokasi, jika tidak sesuai kita akan layangkan rekomendasi terkait hal tersebut,” tegas Sutirta.
Penulis, Foto dan Editor : Gusde Legawa