Lompat ke isi utama

Berita

Respons Cepat, Informasi Terbuka: Bawaslu Gianyar Ikuti Verifikasi SAQ Tahun 2026

Respons Cepat, Informasi Terbuka: Bawaslu Gianyar Ikuti Verifikasi SAQ Tahun 2026

Denpasar - Pelayanan informasi publik tidak boleh berhenti hanya pada jam kerja atau sekadar memenuhi kewajiban administratif. Komitmen untuk memberikan akses informasi yang cepat, mudah, dan akuntabel harus menjadi budaya yang melekat di setiap badan publik. Prinsip tersebut kembali ditegaskan dalam Rapat Verifikasi Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Bali, Senin (27/7/2026).

Membuka kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, menegaskan bahwa seluruh petugas yang menangani pelayanan informasi harus selalu siap memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui berbagai kanal komunikasi yang tersedia.

"Petugas pelayanan informasi harus selalu stand by. Jangan sampai ada permohonan informasi ataupun uji akses yang masuk melalui email, WhatsApp, maupun PPIDApp tetapi tidak segera ditindaklanjuti. Kecepatan merespons merupakan bagian dari kualitas pelayanan publik yang harus terus kita jaga," tegas Wirka.

Menurutnya, keberhasilan pelayanan informasi tidak hanya diukur dari kelengkapan dokumen atau nilai dalam penilaian SAQ, melainkan dari sejauh mana masyarakat dapat memperoleh informasi secara mudah, cepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, komitmen tersebut harus dibangun secara kolektif oleh seluruh jajaran Bawaslu, mulai dari unsur pimpinan hingga kesekretariatan.

"Pelayanan informasi bukan hanya tugas PPID atau satu orang petugas. Ini adalah tanggung jawab seluruh organisasi. Ketika pimpinan memiliki komitmen dan didukung oleh kesekretariatan yang responsif, maka pelayanan informasi akan berjalan optimal dan kepercayaan publik terhadap Bawaslu akan semakin meningkat," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik saat ini telah menjadi kebutuhan sekaligus tuntutan masyarakat terhadap setiap badan publik.

"Keterbukaan informasi bukan lagi sekadar memenuhi amanat undang-undang. Hari ini masyarakat menuntut badan publik untuk lebih transparan, akuntabel, dan mampu memberikan pelayanan informasi secara profesional," ungkapnya.

Suardana menambahkan bahwa keterbukaan informasi seharusnya menjadi budaya organisasi yang diterapkan dalam aktivitas sehari-hari, bukan hanya dipersiapkan menjelang proses monitoring dan evaluasi.

"Jangan sampai keterbukaan informasi hanya menjadi agenda ketika menghadapi monev. Yang harus dibangun adalah budaya pelayanan informasi. Website, media sosial, maupun berbagai kanal informasi lainnya harus menjadi etalase badan publik yang selalu diperbarui sehingga masyarakat dapat melihat kinerja lembaga secara terbuka," jelasnya.

Ia juga mengapresiasi upaya Bawaslu di seluruh Bali yang terus memperkuat tata kelola pelayanan informasi publik sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan Bawaslu Kabupaten/Kota di Bali dalam memenuhi indikator penilaian SAQ Tahun 2026 sekaligus memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik secara berkelanjutan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar I Wayan Hartawan, Koordinator Sekretariat Ni Putu Mirayani, serta jajaran staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Gianyar yang mengikuti seluruh rangkaian kegiatan sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu.