WARTA WASLU: Apa itu PPID?
|
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu prinsip penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis. Transparansi dalam pengelolaan informasi memungkinkan masyarakat untuk memperoleh akses terhadap berbagai informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Keberadaan PPID di lingkungan Bawaslu memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa informasi publik yang berkaitan dengan pengawasan pemilu dapat diakses oleh masyarakat secara terbuka. Melalui pengelolaan informasi yang baik, PPID tidak hanya berfungsi sebagai penyedia informasi, tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan partisipasi publik serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (Pasal 1 Angka 12 Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022)
Melalui PPID, Bawaslu berkomitmen mewujudkan keterbukaan informasi yang cepat, tepat dan akuntabel bagi Masyarakat
#PPIDBawaslu
#BawasluGianyar
#WartaWaslu