Lompat ke isi utama

Berita

WARTA WASLU: Apa Kewenangan Bawaslu dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu?

WARTA WASLU: Apa Kewenangan Bawaslu dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu?

Sebagai lembaga pengawas pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak hanya berperan dalam melakukan pengawasan, tetapi juga memiliki kewenangan strategis dalam menyelesaikan sengketa proses pemilu. 

Kewenangan ini diberikan untuk memastikan bahwa hak peserta pemilu terlindungi dan setiap tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur secara jelas, Bawaslu menjadi garda terdepan dalam memberikan kepastian hukum secara cepat dan efektif. Oleh karena itu ayo cari tahu, Apa saja  Kewenangan Bawaslu dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu?

Pasal 8 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum menegaskan bahwa:

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan menyelesaikan sengketa antar-Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 7 melalui tahapan: 

a. menerima permohonan;

b. melakukan pemeriksaan permohonan; 

c. mempertemukan para pihak yang bersengketa;

d. memeriksa bukti; dan

e. memutus.

Pasal 24 ayat (2) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum menegaskan bahwa:

Penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: 

a. menerima permohonan; 

b. mengkaji permohonan melalui verifikasi formal dan verifikasi materiel; 

c. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa; 

d. melakukan adjudikasi antarpihak yang bersengketa; dan 

e. memutus.

 

#BawasluGianyar

#WartaWaslu

#KewenanganBawaslu

#PenyelesaianSengketaPemilu