[WARTA WASLU: Kenapa Nama Kamu Harus Masuk DPT Lebih Dulu?]
|
#SahabatBawaslu,
Pemilu bukan sekedar rutinitas lima tahunan, Pemilu adalah momen dimana satu suara dari setiap warga negara menentukan arah bangsa ke depan. Oleh sebab itu, ayo cari tahu Kenapa Nama Kamu Harus Masuk DPT Lebih Dulu?
Terdaftar di DPT bukan sekadar formalitas! Tapi adanya nama kita di Daftar Pemilih Tetap (DPT), agar kita memiliki hak suara dan dapat menggunakan hak pilih di hari pemilihan.
Daftar Pemilih Tetap yakni daftar nama Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk memberikan suara pada Pemilu atau Pilkada, dan ditetapkan secara resmi oleh KPU.
KPU menerima DP4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan) dari Kemendagri. DP4 berisi informasi tentang warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih dalam Pemilihan Umum dan digunakan sebagai dasar penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu atau Pilkada. DP4 akan disinkronkan dengan DPT Pemilu terakhir dan dimutakhirkan dengan data terbaru dari berbagai sumber, termasuk data kependudukan yang dinamis seperti kematian, pindah masuk atau keluar, dan perubahan status pekerjaan POLRI/TNI.
DPT disini berfungsi
- untuk membantu penyelenggara pemilu dalam menyusun logistik pemilu secara tepat seperti: mencetak jumlah surat suara, menentukan jumlah TPS, dan mendistribusikkan kotak suara serta kelengkapan logistik TPS lainnya;
- memastikan bahwa setiap pemilih hanya memberikan suaranya satu kali; dan
- memudahkan pengawasan dan akuntabilitas hasil pemilu
Yuk, ikut berpartisipasi awasi Pemilu bersama Bawaslu !
#WartaWaslu
#DaftarPemilihTetap
#BawasluGianyar
#AyoAwasiBersamaBawaslu