[Warta Waslu: Tempat Ibadah Bukan Tempat Kampanye!]
|
Memasuki tahun-tahun politik, pertarungan kekuasaan kerap kali mengabaikan batas-batas kesakralan. Salah satu fenomena yang meprihatinkan adalah upaya mejadikan tempat ibadah sebagai tempat kampanye.
Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan bahwa Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Dalam hal ini, penting untuk menghormati sensitivitas dan nilai-nilai budaya, agama serta kebebasan beragama dalam konteks kampanye pemilu.
Hal ini juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf h PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang berbunyi “Pelaksana Kampanye Pemilu, Peserta dan Tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan“.
Selain itu melalui peraturan tersebut Alat Peraga Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut:
• Tempat Ibadah;
• Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan ;
• Gedung pemerintah;
• Tempat pendidikan;
• Fasilitas tertentu milik pemerintah;
• Fasilitas lainnya yang dapat menganggu ketertiban umum;
• Tempat umum termasuk halaman pagar dan/atau tembok.
Dengan sanksi yang telah diatur dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai sanksi pidana bagi pelanggar aturan kampanye. Pelanggaran ini berupa sengaja melanggar larangan kampanye yang disebutkan dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a sampai j. Pelanggaran tersebut dapat dikenai hukuman penjara maksimal 2 (dua) tahun dan denda maksimal Rp 24.000.000,. (Dua Puluh Empat Juta Rupiah).
Kampanye Pemilu merupakan bagian integral dari “Penyelenggaraan Pemilu". Oleh karena itu, kewenangan dalam mengawasi seluruh tahapan Pemilu yang dimiliki oleh Bawaslu secara otomatis mencakup pengawasan terhadap tahapan kampanye. Dibalik Pelaksanaan Pengawasan pada tahapan kampanye Pemilu, Bawaslu dalam hal ini berpedoman pada Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum yang bisa diakses melalui link sebagai berikut:
https://jdih.bawaslu.go.id/peraturan/1542477667/pengawasan-kampanye-pemilihan-umum
Untuk info lebih lanjut, silakan men-scan QR Code diatas dan klik tautan yang muncul!
#WartaWaslu
#KampanyePemilu
#KLIKBawaslu
#AyoAwasiPemiluBersamaBawaslu