Lompat ke isi utama

Berita

WARTA WASLU: Untuk Apa Sih Ada PPID di Lingkungan Bawaslu?

WARTA WASLU: Untuk Apa Sih Ada PPID di Lingkungan Bawaslu?

Dalam era keterbukaan informasi publik, kebutuhan masyarakat akan akses informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya tentunya semakin meningkat. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, kehadiran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjadi sangat penting. Ayo cari tahu Untuk Apa Sih Ada PPID di Lingkungan Bawaslu?

Peran PPID memiliki peran penting dalam menjamin keterbukaan informasi publik, diantaranya:

1.⁠ ⁠Mencegah Hoaks dan Disinformasi 

Menyediakan data resmi dan terverifikasi untuk mengangkat berita palsu, isu menyesatkan serta spekulasi publik

2.⁠ ⁠Mendukung Transparansi Pengawasan 

Menyampaikan hasil pengawasan, temuan, dan tindak lanjut secara terbuka kepada masyarakat

3.⁠ ⁠Mendokumentasikan Proses dan Hasil Pengawasan

Mengelola arsip data dan dokumen pengawasan sebagai bentuk rekam jejak kelembagaan 

4.⁠ ⁠Mendukung Partisipasi Masyarakat

Menyediakan informasi yang memudahkan Masyarakat ikut serta dalam pengawasan partisipatif.

Melalui PPID, Bawaslu berkomitmen mewujudkan keterbukaan informasi yang cepat, tepat dan akuntabel bagi Masyarakat.

 

#PPIDBawaslu

#BawasluGianyar

#WartaWaslu