WARTA WASLU: Yuk, Kenali Siapa yang Berhak Menjadi Pemantau Pemilu
|
Pemilu bukan hanya sekadar tentang memilih, tetapi juga tentang memastikan seluruh proses berjalan secara jujur, adil, dan transparan. Selain diawasi oleh lembaga resmi seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum, partisipasi masyarakat juga memiliki peran penting melalui kehadiran pemantau pemilu. Pemantau pemilu menjadi salah satu bentuk keterlibatan publik dalam mengawal demokrasi dengan cara mengamati, mencatat, dan melaporkan jalannya tahapan pemilu.
Pemantauan pemilu adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemantau pemilu untuk memantau pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu.
Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemantauan Pemilihan Umum menjelaskan bahwa pemantau pemilu meliputi:
a. organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yayasan atau berbadan hukum perkumpulan yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah;
b. lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri;
c. lembaga pemilihan luar negeri; dan
d. perwakilan negara sahabat di Indonesia.
Selain pemantau pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemantau pemilu juga dapat berupa organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah.
Demokrasi yang kuat lahir dari pengawasan yang melibatkan semua pihak. Bersama, kita wujudkan pemilu yang transparan dan terpercaya.
#WartaWaslu
#BawasluGianyar
#PemantauPemilu
#AyoAwasiBersama