Lompat ke isi utama

Berita

Sinergi Antar Lembaga, Bawaslu Gianyar Jajaki MoU dengan Kejaksaan Negeri Gianyar

Sinergi Antar Lembaga, Bawaslu Gianyar Jajaki MoU dengan Kejaksaan Negeri Gianyar

Gianyar - Penguatan kelembagaan tidak hanya diwujudkan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, tetapi juga dengan memastikan setiap kebijakan memiliki landasan hukum yang kuat. Berangkat dari komitmen tersebut, Bawaslu Kabupaten Gianyar menggandeng Kejaksaan Negeri Gianyar sebagai langkah awal penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) yang akan memperkuat sinergi pendampingan hukum dalam pelaksanaan tugas pengawasan, Jumat (10/7/2026).

Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan menegaskan bahwa kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Gianyar merupakan langkah strategis dalam memperkuat pelaksanaan tugas pengawasan, khususnya pada aspek pendampingan dan pertimbangan hukum terhadap kebijakan maupun pelaksanaan tugas kelembagaan.

"Kerja sama ini merupakan ikhtiar Bawaslu untuk memastikan setiap kebijakan dan langkah kelembagaan memiliki landasan hukum yang kuat. Dengan dukungan Kejaksaan, kami optimistis pelaksanaan tugas pengawasan akan semakin profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum dalam setiap prosesnya," tegas Hartawan.

Selain sebagai agenda koordinasi, pertemuan tersebut juga dirangkaikan dengan kegiatan Konsolidasi Demokrasi yang membahas rancangan Nota Kesepahaman (MoU) sebagai pedoman pelaksanaan kerja sama antara Bawaslu Kabupaten Gianyar dan Kejaksaan Negeri Gianyar.

Rombongan Bawaslu Kabupaten Gianyar diterima langsung oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Gianyar, Arin P. Quarta. Arin menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama nantinya akan mencakup berbagai bentuk dukungan hukum yang menjadi kewenangan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara.

"Melalui Nota Kesepahaman ini, Kejaksaan Negeri Gianyar dapat memberikan Legal Opinion terhadap peraturan perundang-undangan maupun ketentuan hukum yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Selain itu, kami juga dapat memberikan Legal Assistance dalam bentuk pendampingan hukum serta melaksanakan Legal Audit sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan," ujar Arin.

Ia menambahkan bahwa sinergi antarinstansi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pendampingan hukum yang diberikan diharapkan mampu menjadi langkah preventif untuk meminimalisasi potensi permasalahan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum dalam setiap kebijakan yang diambil oleh Bawaslu.

Sinergi antara Bawaslu Kabupaten Gianyar dan Kejaksaan Negeri Gianyar juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas penyelenggaraan demokrasi. Dengan dukungan pendampingan hukum yang komprehensif, Bawaslu Kabupaten Gianyar berkomitmen terus menjalankan fungsi pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum pemilu secara profesional demi mewujudkan demokrasi yang berintegritas dan terpercaya.