Bawaslu di Masa Non-Tahapan: Memperkuat Kelembagaan, Mengawal Demokrasi
|
Gianyar - Meski tidak memiliki kewenangan langsung dalam penyelenggaraan Pemilihan Perbekel di Kabupaten Gianyar, Bawaslu tetap mengambil peran dalam mendorong terciptanya proses demokrasi yang berkualitas. Berbagai langkah dapat dilakukan, mulai dari berbagi pengalaman penyelenggaraan Pemilu, pemetaan potensi kerawanan, penguatan pengawasan partisipatif hingga konsolidasi demokrasi bersama para pemangku kepentingan.
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Gede Sutirta, saat menjadi narasumber dalam sosialisasi di Radio Gelora, Senin (24/8/2026).
Sutirta menegaskan, keterbatasan kewenangan bukan berarti Bawaslu berhenti menjalankan fungsi kelembagaannya. Justru, pada ruang-ruang demokrasi yang berada di luar kewenangan langsung Bawaslu, penguatan koordinasi dan berbagi pengetahuan menjadi bagian penting dalam mendorong penyelenggaraan yang demokratis.
“Memang Bawaslu tidak memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan Pemilihan Perbekel. Tetapi bukan berarti Bawaslu tidak bisa berkontribusi. Ada banyak hal yang dapat kita lakukan, seperti sharing pengalaman penyelenggaraan, pemetaan kerawanan, mendorong pengawasan partisipatif, serta melakukan konsolidasi demokrasi bersama para pihak,” ujar Sutirta.
Menurutnya, keberadaan Bawaslu tidak semata-mata diukur dari aktivitas pengawasan ketika tahapan Pemilu berlangsung. Bawaslu memiliki fungsi kelembagaan yang harus terus berjalan, termasuk dalam membangun kapasitas, memperkuat koordinasi, melakukan pencegahan, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta menjaga nilai-nilai demokrasi di tengah masyarakat.
“Bawaslu bukan lembaga yang hanya hadir ketika tahapan Pemilu dimulai. Ada tugas-tugas kelembagaan yang tetap kita jalankan pada masa non-tahapan. Justru masa non-tahapan ini menjadi ruang untuk melakukan refleksi, penguatan kapasitas, membangun jejaring, melakukan pencegahan, dan mempersiapkan kelembagaan menghadapi tahapan berikutnya,” jelasnya.
Sutirta menambahkan, masa non-tahapan juga menjadi momentum bagi Bawaslu untuk memperkuat komunikasi dengan berbagai pihak. Hal tersebut penting agar ketika memasuki tahapan Pemilu maupun Pemilihan berikutnya, Bawaslu telah memiliki kesiapan kelembagaan sekaligus pemetaan terhadap berbagai potensi persoalan yang mungkin muncul.
“Demokrasi tidak hanya dibangun pada saat hari pemungutan suara. Demokrasi dibangun melalui proses yang panjang, termasuk melalui pendidikan politik, partisipasi masyarakat, penguatan kelembagaan dan pencegahan terhadap potensi kerawanan,” katanya.
Dalam konteks Pemilihan Perbekel, Bawaslu Kabupaten Gianyar juga terus mendorong terbangunnya pemahaman bersama mengenai pentingnya penyelenggaraan yang transparan, tertib dan berintegritas. Berbagi pengalaman dan perspektif pengawasan diharapkan dapat menjadi masukan bagi penyelenggara maupun masyarakat dalam mengantisipasi potensi kerawanan.
Sutirta menegaskan, peran tersebut merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk terus hadir di tengah masyarakat sebagai lembaga yang tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam memperkuat ekosistem demokrasi.
“Pada akhirnya, yang ingin kita bangun adalah kesadaran bahwa demokrasi merupakan tanggung jawab bersama. Bawaslu memiliki tugas dan kewenangan yang jelas, tetapi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan juga memiliki peran penting dalam menjaga kualitas demokrasi,” pungkasnya.