Bawaslu Gianyar Ingatkan Kerawanan Pilkel 2026, Masa Tenang Jadi Sorotan
|
GIANYAR – Kekosongan pengaturan yang terjadi pada sejumlah tahapan berpotensi menjadi celah munculnya berbagai kerawanan hingga praktik kecurangan. Karena itu, pengawasan dan koordinasi sejak dini menjadi bagian penting dalam menjaga seluruh tahapan demokrasi berjalan sesuai aturan.
Hal tersebut ditegaskan Anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Gede Sutirta, saat melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi di Kantor Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Rabu (26/8/2026).
Sutirta menyampaikan bahwa potensi kerawanan tidak hanya dapat terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, tetapi juga berpotensi muncul dalam setiap tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkel) serentak tahun 2026.
“Kekosongan yang terjadi dalam beberapa tahapan tentu bisa menjadi celah. Celah inilah yang berpotensi menimbulkan kerawanan, bahkan membuka peluang terjadinya pelanggaran dan kecurangan. Karena itu, semua pihak harus hadir dan melakukan pengawasan sejak awal,” tegas Sutirta.
Menurutnya, upaya pencegahan menjadi langkah yang jauh lebih penting dibandingkan penanganan setelah pelanggaran terjadi. Untuk itu, diperlukan komitmen bersama antara penyelenggara, pemerintah desa, panitia Pilkel, masyarakat, serta seluruh pihak terkait untuk menciptakan proses demokrasi yang aman dan berintegritas.
“Jangan sampai kita baru bergerak ketika persoalan sudah terjadi. Pencegahan harus dilakukan sejak awal, dengan membangun komunikasi, koordinasi dan kepedulian bersama terhadap setiap potensi kerawanan yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar lainnya, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti, menyoroti secara khusus potensi kerawanan pada tahapan masa tenang. Menurutnya, masa tenang merupakan salah satu tahapan yang membutuhkan perhatian serius karena masih berpotensi terjadi berbagai bentuk pelanggaran.
“Masa tenang bukan berarti pengawasan berhenti. Justru pada masa inilah kita harus semakin waspada, karena masih sangat mungkin terjadi aktivitas-aktivitas yang mengarah pada pelanggaran,” kata Reika.
Ia menjelaskan, salah satu potensi yang perlu diantisipasi adalah keterlibatan simpatisan atau pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan calon. Berbagai aktivitas yang dilakukan tanpa sepengetahuan calon sekalipun tetap berpotensi menimbulkan persoalan apabila melanggar ketentuan yang berlaku.
“Sering kali kerawanan muncul dari simpatisan. Oleh karena itu, semua pihak harus memiliki pemahaman yang sama bahwa masa tenang harus benar-benar dimanfaatkan sebagai waktu untuk menjaga suasana tetap kondusif dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memengaruhi pilihan masyarakat,” jelasnya.
Kegiatan Konsolidasi Demokrasi tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Desa Tulikup, Putu Eka Utama, bersama Ketua Panitia Pilkel Desa Tulikup, I Gusti Ngurah Mantra Astawa.
Putu Eka Utama menyampaikan apresiasi atas kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Gianyar. Menurutnya, kegiatan tersebut memberikan pemahaman sekaligus menjadi ruang penting untuk memperkuat kesiapan seluruh pihak dalam menghadapi Pilkel serentak tahun 2026.
“Kami mengapresiasi kehadiran dan kegiatan dari Bawaslu Gianyar. Ini menjadi penguatan bagi kami di desa, khususnya dalam memahami berbagai potensi kerawanan yang harus diantisipasi sejak dini,” ungkapnya.
Ia berharap koordinasi dan kolaborasi yang telah terbangun dapat terus berlanjut selama seluruh tahapan Pilkel berlangsung. Dengan komunikasi yang intensif, setiap persoalan maupun potensi pelanggaran diharapkan dapat segera dicegah dan ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.
“Ke depan kami berharap koordinasi dan kolaborasi ini terus terjalin. Kami tentu tidak bisa bekerja sendiri. Dengan sinergi bersama Bawaslu dan seluruh pihak terkait, kami berharap pelaksanaan Pilkel di Desa Tulikup dapat berjalan aman, tertib, lancar dan demokratis,” pungkasnya.
Melalui kegiatan konsolidasi ini, Bawaslu Kabupaten Gianyar kembali menegaskan pentingnya pengawasan partisipatif dan sinergi lintas pihak sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kerawanan. Harapannya, Pilkel serentak tahun 2026 dapat berlangsung dengan menjunjung tinggi prinsip demokrasi, integritas serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.