Bawaslu Gianyar: Akurasi Data Pemilih Berawal dari Administrasi Desa yang Tertib
|
Gianyar - Akurasi data kependudukan menjadi salah satu fondasi penting dalam memastikan kualitas data pemilih. Untuk itu, keterlibatan Pemerintah Desa dinilai menjadi bagian strategis dalam mendukung pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti, saat mengikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (27/8/2026).
Menurut Reika, Pemerintah Desa memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat sekaligus menjadi salah satu pihak yang memiliki peran penting dalam memastikan perubahan data kependudukan dapat tercatat dan ditindaklanjuti dengan baik.
“Pemerintah Desa memiliki peran yang sangat strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Data kependudukan yang akurat di tingkat desa akan sangat membantu dalam menjaga kualitas dan akurasi data pemilih,” ujar Reika.
Salah satu hal yang menjadi perhatian, lanjut Reika, adalah keberadaan data penduduk yang telah meninggal dunia namun belum dilengkapi dengan dokumen kependudukan berupa Akta Kematian.
Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama karena dokumen kependudukan menjadi salah satu dasar penting dalam proses pemutakhiran data. Tanpa adanya dokumen pendukung yang memadai, data pemilih yang telah meninggal dunia dapat mengalami kendala dalam proses tindak lanjut sebagai Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Karena itu, Reika mendorong Pemerintah Desa untuk lebih intensif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pengurusan dan penerbitan Akta Kematian bagi anggota keluarga yang telah meninggal dunia.
“Kami mendorong Pemerintah Desa untuk terus mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya Akta Kematian. Ketika penduduk meninggal dunia, administrasi kependudukannya juga perlu segera diperbarui agar data yang digunakan dalam berbagai layanan pemerintahan, termasuk data pemilih, tetap akurat,” jelasnya.
Menurutnya, pemutakhiran data pemilih tidak dapat hanya dilihat sebagai proses administratif semata. Akurasi data membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari penyelenggara Pemilu, pemerintah daerah, Pemerintah Desa, hingga masyarakat.
Reika menegaskan bahwa semakin cepat perubahan data kependudukan dilaporkan dan diperbarui, semakin kecil pula potensi terjadinya data pemilih yang tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
“Pemutakhiran data pemilih merupakan pekerjaan bersama. Ketepatan data dimulai dari administrasi kependudukan yang tertib. Karena itu, kolaborasi antara Pemerintah Desa, masyarakat, dan penyelenggara menjadi sangat penting,” tegas Reika.
Melalui penguatan koordinasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Gianyar berharap proses PDPB dapat terus menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, di balik setiap angka dalam daftar pemilih, terdapat hak konstitusional warga negara yang harus dipastikan tetap terlindungi.